Kemenag Susun Regulasi Standar dan Izin Pendirian Pesantren

By Admin

nusakini.com--Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok Pesantren. Hal ini, menurut Direktorat Jenderal Pendis Kamarudin Amin, sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) 

“Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengkontrol diri dari ideologi ekstrem,” kata Dirjen saat orasi dalam Rapat Koordinasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Senin (26/02) malam. 

Standar yang dimaksud Dirjen mencakup standar minimum dari sisi kurikulum hingga sumber daya manusianya. "Pembuatan standar ini tentu wajib kita libatkan pesantren,” terang doktor lulusan Universitas Bonn Jerman.  

Selain itu, melalui leading sektor Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Dirjen Pendis juga menegaskan bahwa regulasi izin pendirian pondok pesantren yang selama ini berada di tingkat wilayah Kabupaten/Kota, akan ditarik ke pusat. “Selama ini kita agak lose,” tukasnya.  

Kamarudin berharap kebijakan ini tidak dipahami sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, hal ini semata-mata demi kemajuan serta menjaga mutu ponpes.  

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi menambahkan, pihaknya mencanangkan beberapa program terkait moderasi Islam pada tahun 2018. Di antara program tersebut ialah Kongres Kebudayaan Islam yang akan digelar pada Hari Santri, Oktober mendatang.  

“Selama ini pesantren dikenal masyarakat hanya kitab kuningnya saja, itu baru sisi akademis. Belum pada budaya pesantren," kata Direktur di hadapan para Kepala Bidang Pontren se-Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan santri Pondok Pesantren. Indonesia tercatat banyak memiliki pahlawan yang lahir dari pesantren, antara lain: KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan dan KH. Wahid Hasyim. (p/ab)